Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah?
- Fardhu Kifayah
- Sunnah Muakkad
- Wajib
- Ghairu Muakkad
- Semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Sunnah Muakkad.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah sunnah muakkad.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Fardhu Kifayah menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Sunnah Muakkad menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. Wajib menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Ghairu Muakkad menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Sunnah Muakkad
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.
Dijawab Oleh : Kunjaw