Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, merupakan wewenang yang dimiliki oleh?

Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, merupakan wewenang yang dimiliki oleh?

  1. Jaksa Agung
  2. Komisi Yudisial
  3. Mahkamah Agung
  4. Mahkamah Konstitusi
  5. BPK

Jawaban: B. Komisi Yudisial.

Dilansir dari Ensiklopedia, mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada dpr dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, merupakan wewenang yang dimiliki oleh komisi yudisial.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Jarak Antara Nada Satu Dengan Nada Yang Lain Disebut Juga

Leave a Comment