Menurut bentuknya hukum dikelompokkan menjadi?

Menurut bentuknya hukum dikelompokkan menjadi?

  1. Hukum privat dan hukum publik
  2. Hukum tertulis dan tidak tertulis
  3. Hukum objektif dan hokum subjektif
  4. Hukum yang memaksan dan mengatur
  5. Hukum materil dan hukum formil

Jawaban: B. Hukum tertulis dan tidak tertulis.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut bentuknya hukum dikelompokkan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Bola Ada Dalam Permainan Bola Voli Sejak?

Leave a Comment