Menurut bentuknya hukum dikelompokkan menjadi?
- Hukum privat dan hukum publik
- Hukum tertulis dan tidak tertulis
- Hukum objektif dan hokum subjektif
- Hukum yang memaksan dan mengatur
- Hukum materil dan hukum formil
Jawaban: B. Hukum tertulis dan tidak tertulis.
Dilansir dari Ensiklopedia, menurut bentuknya hukum dikelompokkan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.
Dijawab Oleh : Kunjaw