menurut Hukum Adat dapatkah seorang bayi di dalam kandungan dikatakan sebagai Subjek Hukum?
- dapat
- tidak dapat
- Semua jawaban benar
- Semua jawaban benar
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. dapat.
Dilansir dari Ensiklopedia, menurut hukum adat dapatkah seorang bayi di dalam kandungan dikatakan sebagai subjek hukum dapat.
Dijawab Oleh : Kunjaw