menurut Hukum Adat dapatkah seorang bayi di dalam kandungan dikatakan sebagai Subjek Hukum?

menurut Hukum Adat dapatkah seorang bayi di dalam kandungan dikatakan sebagai Subjek Hukum?

  1. dapat
  2. tidak dapat
  3. Semua jawaban benar
  4. Semua jawaban benar
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. dapat.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut hukum adat dapatkah seorang bayi di dalam kandungan dikatakan sebagai subjek hukum dapat.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  What country does have this flag?

Leave a Comment