Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor.12 Tahun 2011 Peraturan Perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang adalah?
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Ketetapan MPR
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Peraturan Pemerintah.
Dilansir dari Ensiklopedia, menurut ketentuan undang-undang nomor.12 tahun 2011 peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang adalah peraturan pemerintah.
Dijawab Oleh : Kunjaw