Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor.12 Tahun 2011 Peraturan Perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang adalah?

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor.12 Tahun 2011 Peraturan Perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang adalah?

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah
  3. Peraturan Presiden
  4. Ketetapan MPR
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Peraturan Pemerintah.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut ketentuan undang-undang nomor.12 tahun 2011 peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang adalah peraturan pemerintah.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Iklan Tersebut Termasuk Jenis Iklan?

Leave a Comment