Orang-orang yang berada di wilayah suatu Negara, tetapi status hukumnya sebagai warga Negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum Negara tempat mereka berada, disebut?
- WARGA NEGARA
- NEGARA
- PENDUDUK
- MASYRAKAT
- ORANG ASING
Jawaban: E. ORANG ASING.
Dilansir dari Ensiklopedia, orang-orang yang berada di wilayah suatu negara, tetapi status hukumnya sebagai warga negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum negara tempat mereka berada, disebut orang asing.
Dijawab Oleh : Kunjaw