Orang-orang yang berada di wilayah suatu Negara, tetapi status hukumnya sebagai warga Negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum Negara tempat mereka berada, disebut?

Orang-orang yang berada di wilayah suatu Negara, tetapi status hukumnya sebagai warga Negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum Negara tempat mereka berada, disebut?

  1. WARGA NEGARA
  2. NEGARA
  3. PENDUDUK
  4. MASYRAKAT
  5. ORANG ASING

Jawaban: E. ORANG ASING.

Dilansir dari Ensiklopedia, orang-orang yang berada di wilayah suatu negara, tetapi status hukumnya sebagai warga negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum negara tempat mereka berada, disebut orang asing.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor?

Leave a Comment