Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu, dalam perpajakan disebut?
- objek pajak
- setoran pajak
- petugas pajak
- wajib pajak
- pemungut pajak
Jawaban: D. wajib pajak.
Dilansir dari Ensiklopedia, orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu, dalam perpajakan disebut wajib pajak.
Dijawab Oleh : Kunjaw