Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu, dalam perpajakan disebut?

Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu, dalam perpajakan disebut?

  1. objek pajak
  2. setoran pajak
  3. petugas pajak
  4. wajib pajak
  5. pemungut pajak

Jawaban: D. wajib pajak.

Dilansir dari Ensiklopedia, orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu, dalam perpajakan disebut wajib pajak.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  | Tempat Mencari Jawaban

Leave a Comment