Orang yang dilahirkan di Indonesia, atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau yang dalam satu tahun untuk tinggal di Indonesia merupakan subjek pajak orang pribadi?

Orang yang dilahirkan di Indonesia, atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau yang dalam satu tahun untuk tinggal di Indonesia merupakan subjek pajak orang pribadi?

  1. pengusaha tertentu
  2. komisaris
  3. dalam negeri
  4. pengusaha tertentu
  5. pengusaha kecil

Jawaban: C. dalam negeri.

Dilansir dari Ensiklopedia, orang yang dilahirkan di indonesia, atau yang berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau yang dalam satu tahun untuk tinggal di indonesia merupakan subjek pajak orang pribadi dalam negeri.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Jaringan Pembuluh Floem Pada Tumbuhan Berfungsi

Leave a Comment