Pada pasal 61, Perjanjian kerja berakhir apabila?

Pada pasal 61, Perjanjian kerja berakhir apabila?

  1. Pekerja dalam keadaan sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.
  2. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
  5. Pekerja meninggal dunia

Jawaban: B. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja..

Dilansir dari Ensiklopedia, pada pasal 61, perjanjian kerja berakhir apabila adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja..

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Tubuh Berita Biasanya Berisi Tentang?

Leave a Comment