Pada Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Berdasar Pasal 23E Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Untuk Kekuasaan Eksaminatif/inspektif Dijalankan Oleh?

Pada Pembagian kekuasaan secara horizontal berdasar pasal 23E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk kekuasaan eksaminatif/inspektif dijalankan oleh?

  1. MPR
  2. DPR
  3. MK
  4. BPK
  5. Pemerintah

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. BPK.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.

Pada Pembagian kekuasaan secara horizontal berdasar pasal 23E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk kekuasaan eksaminatif/inspektif dijalankan oleh bpk.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. MPR menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. DPR menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. MK menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. BPK menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban E. Pemerintah menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah D. BPK

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Faktor penyebab munculnya sikap primordialisme yaitu?

Leave a Comment