Pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya kohir dan dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut?
- Pajak Perseorangan
- Pajak tidak Langsung
- Pajak Langsung
- Pajak Badan
- Pajak Pertambahan Nilai
Jawaban: B. Pajak tidak Langsung.
Dilansir dari Ensiklopedia, pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya kohir dan dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut pajak tidak langsung.
Dijawab Oleh : Kunjaw