Pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya kohir dan dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut?

Pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya kohir dan dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut?

  1. Pajak Perseorangan
  2. Pajak tidak Langsung
  3. Pajak Langsung
  4. Pajak Badan
  5. Pajak Pertambahan Nilai

Jawaban: B. Pajak tidak Langsung.

Dilansir dari Ensiklopedia, pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tanpa adanya kohir dan dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut pajak tidak langsung.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Dengan perkembangan teknologi telah menuntut para pendidik untuk mencari metode mengajar yang lebih menarik. Kalimat di atas tidak baku dan dapat diperbaiki dengan cara?

Leave a Comment