Pajak yang pembebanannya tidak dapat ditanggung orang lain, melainkan wajib ditanggung sendiri, disebut?

Pajak yang pembebanannya tidak dapat ditanggung orang lain, melainkan wajib ditanggung sendiri, disebut?

  1. pajak daerah
  2. pajak negara
  3. pajak langsung
  4. pajak tidak langsung
  5. pajak subjektif

Jawaban: C. pajak langsung.

Dilansir dari Ensiklopedia, pajak yang pembebanannya tidak dapat ditanggung orang lain, melainkan wajib ditanggung sendiri, disebut pajak langsung.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Kapan VOC Dibubarkan? |

Leave a Comment