Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya?
- Semua jawaban benar.
- Yang bersangkutan telah dipanggil dengan cara menurut Undang-Undang
- Panggilan dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah.
- Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu.
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Semua jawaban benar..
Dilansir dari Ensiklopedia, panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya semua jawaban benar..
Dijawab Oleh : Kunjaw