Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya?

Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya?

  1. Semua jawaban benar.
  2. Yang bersangkutan telah dipanggil dengan cara menurut Undang-Undang
  3. Panggilan dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah.
  4. Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Semua jawaban benar..

Dilansir dari Ensiklopedia, panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya semua jawaban benar..

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Perayaan tahun baru yang berlangsung meriah di Jakarta meninggalkan sejumlah persoalan. Satu di antara persoalan tersebut adalah rusaknya sejumlah taman kota di Jakarta. Kerusakan taman ini seperti terlihat di Monas Jakarta. Hampir semua tanaman hias yang berada di area tersebut rusak akibat terinjak-injak ribuan pengunjung. Ide pokok bacaan di atas adalah?

Leave a Comment