Pasal ayat (3) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Berbunyi?

Pasal ayat (3) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Berbunyi?

  1. Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus
  2. Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
  3. Warga Negara yang memiliki kelainan fisik , emosional, mental, intelektual, dan/atausosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
  4. Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan llayanan khusus.
  5. Setiap Warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Jawaban: C. Warga Negara yang memiliki kelainan fisik , emosional, mental, intelektual, dan/atausosial berhak memperoleh pendidikan khusus..

Dilansir dari Ensiklopedia, pasal ayat (3) undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional berbunyi warga negara yang memiliki kelainan fisik , emosional, mental, intelektual, dan/atausosial berhak memperoleh pendidikan khusus..

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Dimensi Daya Adalah? |

Leave a Comment