Pasal ayat (3) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Berbunyi?
- Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus
- Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
- Warga Negara yang memiliki kelainan fisik , emosional, mental, intelektual, dan/atausosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
- Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan llayanan khusus.
- Setiap Warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Jawaban: C. Warga Negara yang memiliki kelainan fisik , emosional, mental, intelektual, dan/atausosial berhak memperoleh pendidikan khusus..
Dilansir dari Ensiklopedia, pasal ayat (3) undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional berbunyi warga negara yang memiliki kelainan fisik , emosional, mental, intelektual, dan/atausosial berhak memperoleh pendidikan khusus..
Dijawab Oleh : Kunjaw