Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan adalah?

Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan adalah?

  1. Advokat
  2. Hakim
  3. Polisi
  4. Jaksa
  5. KPK

Jawaban: B. Hakim.

Dilansir dari Ensiklopedia, pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan adalah hakim.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Pagi hari udaranya segar Jalan-jalan walau terasa dingin Jika ingin badan tetap bugar Olahragalah selalu dengan rajin Amanat pada pantun di atas adalah?

Leave a Comment