Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan adalah?
- Advokat
- Hakim
- Polisi
- Jaksa
- KPK
Jawaban: B. Hakim.
Dilansir dari Ensiklopedia, pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan adalah hakim.
Dijawab Oleh : Kunjaw