Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan adalah?

Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan adalah?

  1. Advokat
  2. Hakim
  3. Polisi
  4. Jaksa
  5. KPK

Jawaban: B. Hakim.

Dilansir dari Ensiklopedia, pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan adalah hakim.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Orang dengan gaya belajar auditori sebagai contohnya yaitu?

Leave a Comment