Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)?
- Pasal 28J ayat 1
- Pasal 21 ayat 1
- Pasal 18 ayat 5
- Pasal 28I ayat 3
- Pasal 20 ayat 2
Jawaban: C. Pasal 18 ayat 5.
Dilansir dari Ensiklopedia, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.**) pasal 18 ayat 5.
Dijawab Oleh : Kunjaw