Pengeluaran berupa transfer dalam bentuk uang / barang / jasa, yang dapat diberikan kepada Pemerintah negara lain,, organisasi internasional, Pemda, atau kepada perusahaan negara / daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara Pemerintah dan penerima , serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perUUan adalah definisi dari?
- Bunga utang
- Belanja Hibah
- Belanja Modal
- Belanja Pegawai
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Belanja Hibah.
Dilansir dari Ensiklopedia, pengeluaran berupa transfer dalam bentuk uang / barang / jasa, yang dapat diberikan kepada pemerintah negara lain,, organisasi internasional, pemda, atau kepada perusahaan negara / daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemerintah dan penerima , serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan peruuan adalah definisi dari belanja hibah.
Dijawab Oleh : Kunjaw