Pengeluaran berupa transfer dalam bentuk uang / barang / jasa, yang dapat diberikan kepada Pemerintah negara lain,, organisasi internasional, Pemda, atau kepada perusahaan negara / daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara Pemerintah dan penerima , serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perUUan adalah definisi dari?

Pengeluaran berupa transfer dalam bentuk uang / barang / jasa, yang dapat diberikan kepada Pemerintah negara lain,, organisasi internasional, Pemda, atau kepada perusahaan negara / daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara Pemerintah dan penerima , serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perUUan adalah definisi dari?

  1. Bunga utang
  2. Belanja Hibah
  3. Belanja Modal
  4. Belanja Pegawai
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Belanja Hibah.

Dilansir dari Ensiklopedia, pengeluaran berupa transfer dalam bentuk uang / barang / jasa, yang dapat diberikan kepada pemerintah negara lain,, organisasi internasional, pemda, atau kepada perusahaan negara / daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemerintah dan penerima , serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan peruuan adalah definisi dari belanja hibah.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Dalam penerapan sila ke-3, ada beberapa bidang yang termasuk di dalamnya. Toleransi antar umat beragama termasuk dalam penerapan di bidang?

Leave a Comment