Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya, Pernyataan tersebut tercantum pada pasal berapa?

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya, Pernyataan tersebut tercantum pada pasal berapa?

  1. Pasal 80
  2. Pasal 70
  3. Pasal 60
  4. Pasal 50
  5. Pasal 40

Jawaban: A. Pasal 80.

Dilansir dari Ensiklopedia, pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya, pernyataan tersebut tercantum pada pasal berapa pasal 80.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Kehidupan Manusia Di Indonesia Telah Ada Sejak Zaman Dulu, Yaitu Dengan Diawali Dengan Masa Pra Aksara. Masa Sebelum Manusia Mengenal Tulisan Disebut?

Leave a Comment