Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya, Pernyataan tersebut tercantum pada pasal berapa?
- Pasal 80
- Pasal 70
- Pasal 60
- Pasal 50
- Pasal 40
Jawaban: A. Pasal 80.
Dilansir dari Ensiklopedia, pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya, pernyataan tersebut tercantum pada pasal berapa pasal 80.
Dijawab Oleh : Kunjaw