Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase , atau pengadilan?

Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase , atau pengadilan?

  1. Pengadilan Dagang
  2. Pengadilan Niaga
  3. Pengadilan Wirausaha
  4. Pengadilan Negeri
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Pengadilan Niaga.

Dilansir dari Ensiklopedia, penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase , atau pengadilan pengadilan niaga.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Kedudukan Pancasila Kaitannya Dengan Pengaruh Budaya Asing Adalah?

Leave a Comment