Peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan?

Peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan?

  1. Tata Usaha Negara
  2. Pengadilan Negeri
  3. Pengadilan Tinggi
  4. Pengadilan Nasional
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Pengadilan Negeri.

Dilansir dari Ensiklopedia, peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan pengadilan negeri.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Berikut yang bukan termasuk dalam aspek pembentuk rasa nasionalisme adalah?

Leave a Comment