Peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan?
- Tata Usaha Negara
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Nasional
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Pengadilan Negeri.
Dilansir dari Ensiklopedia, peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan pengadilan negeri.
Dijawab Oleh : Kunjaw