Peraturan Perundang-Undangan Nasional Dapat Diartikan Bahwa?

Peraturan Perundang-Undangan Nasional dapat diartikan bahwa?
  1. Peraturan perundangan yang dibuat oleh Gubernur
  2. Semua peraturan yang dibentuk oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Peraturan perundangan yang dibentuk agar untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah Indonesia
  4. Seluruh peraturan perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di Indonesia
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Seluruh peraturan perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di Indonesia

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan perundang-undangan nasional dapat diartikan bahwa seluruh peraturan perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di indonesia.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Manusia Memerlukan Makanan Untuk? |

Leave a Comment