Peraturan Perundang-Undangan Nasional dapat diartikan bahwa?
- Peraturan perundangan yang dibuat oleh Gubernur
- Semua peraturan yang dibentuk oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Peraturan perundangan yang dibentuk agar untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah Indonesia
- Seluruh peraturan perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di Indonesia
- Semua jawaban benar
Jawaban: D. Seluruh peraturan perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di Indonesia
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan perundang-undangan nasional dapat diartikan bahwa seluruh peraturan perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di indonesia.
Dijawab Oleh : Kunjaw