Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )?
- Pasal 22E ayat 3
- Pasal 7A
- Pasal 28F
- Pasal 10
- Pasal 36
Jawaban: A. Pasal 22E ayat 3.
Dilansir dari Ensiklopedia, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah adalah partai politik.*** ) pasal 22e ayat 3.
Dijawab Oleh : Kunjaw