Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )?

Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )?

  1. Pasal 22E ayat 3
  2. Pasal 7A
  3. Pasal 28F
  4. Pasal 10
  5. Pasal 36

Jawaban: A. Pasal 22E ayat 3.

Dilansir dari Ensiklopedia, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah adalah partai politik.*** ) pasal 22e ayat 3.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Energi Alternatif Memberi Keuntungan Bagi Manusia Karena?

Leave a Comment