Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)?

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)?

  1. Pasal 22D
  2. Pasal 10
  3. Pasal 22
  4. Pasal 28F
  5. Pasal 7A

Jawaban: E. Pasal 7A.

Dilansir dari Ensiklopedia, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh majelis permusyawaratan rakyat atas usul dewan perwakilan rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.***) pasal 7a.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Jonatan harus berkaitan orang yang bersangkutan jika ingin mengetahui perdebatannya lebih jelas lagi.Perbaikan kata yang tepat untuk mengganti kata yang bercetak miring pada kalimat tersebut adalah?

Leave a Comment