Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)?
- Pasal 22C ayat 2
- Pasal 2
- Pasal 24C ayat 3
- Pasal 14 ayat 1
- Pasal 35 ayat 2
Jawaban: D. Pasal 14 ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.*) pasal 14 ayat 1.
Dijawab Oleh : Kunjaw