Presiden sebagai Kepala Negara berhak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan?

Presiden sebagai Kepala Negara berhak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan?

  1. DPR
  2. MPR
  3. KPK
  4. Kapolri
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. DPR.

Dilansir dari Ensiklopedia, presiden sebagai kepala negara berhak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dpr.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Paham Yang Mementingkan Kesenangan Dan Gaya Hidup Hura-hura Disebut?

Leave a Comment