Presiden sebagai Kepala Negara berhak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan?
- DPR
- MPR
- KPK
- Kapolri
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. DPR.
Dilansir dari Ensiklopedia, presiden sebagai kepala negara berhak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dpr.
Dijawab Oleh : Kunjaw