Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )?

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )?

  1. Pasal 7B ayat 1
  2. Pasal 19 ayat 1
  3. Pasal 33 ayat 3
  4. Pasal 4 ayat 2
  5. Pasal 28B ayat 1

Jawaban: E. Pasal 28B ayat 1.

Dilansir dari Ensiklopedia, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** ) pasal 28b ayat 1.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  pendidikan di indonesia diatur dalam undang-undang No?

Leave a Comment