Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak disebut?
- penghasilan
- honorarium
- uang saku
- bonus
- gratifikasi
Jawaban: A. penghasilan.
Dilansir dari Ensiklopedia, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak disebut penghasilan.
Dijawab Oleh : Kunjaw