Setiapwarga Negara Mempunyai Kewajiban Dalam Upaya Bela Negara Apabila Negara Dalam Keadaan Bahaya. Keadaan Bahaya Artinya..?

Setiapwarga negara mempunyai kewajiban dalam upaya bela negara apabila negara dalam keadaan bahaya. Keadaan bahaya artinya..?

  1. harga-harga sembako melambung tinggi
  2. sistem pertahanan dan keamanan melemah
  3. dikomando oleh presiden secara langsung
  4. yang mengancam persatuan dan kesatuan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara
  5. banyak terjadi demobtrasi yang dilakukan rakyat

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. yang mengancam persatuan dan kesatuan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.

Setiapwarga negara mempunyai kewajiban dalam upaya bela negara apabila negara dalam keadaan bahaya. Keadaan bahaya artinya.. yang mengancam persatuan dan kesatuan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. harga-harga sembako melambung tinggi menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. sistem pertahanan dan keamanan melemah menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. dikomando oleh presiden secara langsung menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. yang mengancam persatuan dan kesatuan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban E. banyak terjadi demobtrasi yang dilakukan rakyat menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah D. yang mengancam persatuan dan kesatuan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara

BACA JUGA :  Hukum pernikahan dapat terjadi sesuai penyebab atau hal-hal yang melatarbelakanginya, sehingga hukum pernikahan dapat berubah sesuai sebabnya. Hukum Makruh menikah yaitu?

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Dijawab Oleh : Kunjaw

Leave a Comment