Suatu pernikahan dalam agama Islam dapat dinyatakan sah apabila memenuhi Rukun dan Syarat nikah. Menurut jumhur ulama’ berikut ini merupakan rukun yang harus terpenuhi dalam suatu pernikahan, kecuali?
- Sighat (Ijab dan kabul)
- Wali nikah
- Satu tempat (satu majlis)
- Calon suami/calon istri
- Saksi
Jawaban: C. Satu tempat (satu majlis).
Dilansir dari Ensiklopedia, suatu pernikahan dalam agama islam dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah. menurut jumhur ulama’ berikut ini merupakan rukun yang harus terpenuhi dalam suatu pernikahan, kecuali satu tempat (satu majlis).
Dijawab Oleh : Kunjaw