Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)?
- Pasal 25 ayat 3
- Pasal 6A ayat 2
- Pasal 10 ayat 4
- Pasal 24A ayat 5
- Pasal 23D ayat 3
Jawaban: D. Pasal 24A ayat 5.
Dilansir dari Ensiklopedia, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara mahkamah agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***) pasal 24a ayat 5.
Dijawab Oleh : Kunjaw