Sumber Hukum Pidana : Pengertian Hukum Pidana, Sumber, Tujuan, Fungsi, Asas. Untuk menjaga hak asasi manusia atau kepentingan perorangan. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 kuhp) d.
Equality before the law/perlakuan sama didepan hukum. Buku i bagian umum, buku ii tentang kejahatan,. Menurut hart fungsi hukum pidana adalah untuk menjaga keteraturan dan kesusilaan umum serta melindungi warga dari apa yang disebut asusila atau yang merugikan.