Tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah?

Tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah?

  1. Melakukan penuntutan
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undanng-undang
  4. Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu

Jawaban: B. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dilansir dari Ensiklopedia, tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Iklan Menurut Medianya Terbagi Menjadi Dua, Yaitu?

Leave a Comment