Tujuan dari dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah?

Tujuan dari dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah?

  1. agar masyarakat kebal hukum
  2. hukum tak pandang derajat
  3. bersifat universal
  4. agar tertib dan damai
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. agar tertib dan damai.

Dilansir dari Ensiklopedia, tujuan dari dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah agar tertib dan damai.

Dijawab Oleh : Kunjaw

BACA JUGA :  Cara Yang Tepat Untuk Meyakinkan Pihak Lain Dalam Bernegosiasi Adalah

Leave a Comment