Tujuan dari dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah?
- agar masyarakat kebal hukum
- hukum tak pandang derajat
- bersifat universal
- agar tertib dan damai
- Semua jawaban benar
Jawaban: D. agar tertib dan damai.
Dilansir dari Ensiklopedia, tujuan dari dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah agar tertib dan damai.
Dijawab Oleh : Kunjaw